Peredaran Narkoba

Tanam Ganja dalam Rumah, Pria Tertangkap Polisi di Tanah Abang

penangkapan pembudidaya ganja tersebut, polisi berhasil mengamankan enam batang pohon ganja.

Featured-Image
Pria dengan inisial MY (38) tertangkap unit narkoba Polsek Metro Tanah Baang Jakarta Pusat, lantaran menanam beberaoa batang pohon ganja di rumahnya yang berlokasi di Kebuj Jeruk Jakarta Barat, Jumat 28 Juli 2023. Foto : Istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - Pria dengan inisial MY (38) tertangkap unit narkoba Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat, lantaran menanam beberapa batang pohon ganja di rumahnya tang berlokasi di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan dalam penangkapan pembudidaya ganja tersebut, pihaknya berhasil mengamankan enam batang pohon ganja.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya lima pohon ganja di polybag besar warna hitam berumur enam bulan," ujar Bona dalam keterangannya, Jumat (28/7).

Baca Juga: Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 7 Pengguna Narkoba

Bona mengatakan pelalu MY ditangkap polisi di kediamannya Jalan Isa No 72, RT 009/RW 03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu 26 Juli 2023 siang.

Polisi pun mendapati barang bukti enam pohon ganja dalam polybag berukuran kecil warna hitam berusia satu bulan, satu bungkus plastik merah yang diduga berisi ganja seberat 41,79 gram, satu bungkus plastik merah yang diduga berisi ganja seberat 23,34 gram, dan satu bungkus kertas nasi warna coklat yang diduga berisi ganja seberat 13,98 gram.

Dalam penggeledahan rumah penanam ganja tersebut, Bona mengatakan pohaknya menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi tiga paket plastik klip kecil berisi biji ganja yang dua di antaranya memiliki berat 0,77 gram dan lainnya 0,66 gram.

"Pelaku membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit, Kemudian dirawat hingga menjadi pohon ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli," ujarnya.

Baca Juga: Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Residivis Narkoba

Bona mengatakan dalam pembudidayaan tanaman zat terlarang itu dilakukan dalam rumah, MY menggunakan lampu sinar ultraviolet.

"Kami juga mengamankan empat buah rangkaian lampu LED. Setiap rangkaiannya terdiri dari tiga lampu," ujarnya.

MY dan beberapa barang bukti hingga kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 114 subsider 11 ayat 1 subsider 127 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.

Saat ditanya oleh awak media MY mengaku telah mengalami ketergantungan mengkonsumsi ganja tahun 2011.

"Nekat tanam ganja untuk kebutuhan (dipakai) sendiri, Kalau enggak pakai, rasanya gelisah, insomnia, dan cemas," ujar MY.

Editor


Komentar
Banner
Banner