News

Belasan Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Kekayaan, Mayoritas Pejabat Pajak

Belasan ribu pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Featured-Image
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disorot. Foto: CNN

bakabar.com, JAKARTA - Belasan ribu pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Seperti dikonformasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebanyak 13.885 pegawai belum menunaikan salah satu kewajiban tersebut.

"Untuk tahun pelaporan 2022, terdapat 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah melapor. Sedangkan 13.885 pegawai (43,13 persen) belum melapor," ungkap Sri Mulyani seperti dilansir CNN, Jumat (24/2).

Dari kelompok yang belum melapor, hampir 50 persen di antaranya berada di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu atau 12.174 orang.

Sedangkan pegawai yang sudah melakukan pelaporan LHKPN 2022 di direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 orang atau sekitar 50,36 persen.

Sementara dari laman elhkpn.kpk.go.id, terlihat 33 orang belum melapor dengan lengkap, antrean 3.147 orang, dan telah lengkap 9.172 orang.

Baca Juga: Pejabat Ditjen Pajak Akui Kesalahan Sang Anak, Aniaya David hingga Koma

Baca Juga: Wow! Segini Kekayaan Orang Tua Anak Penganiaya Putra Pengurus GP Anshor

Untuk pelaporan LHKPN 2023, tercatat baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak yang melapor. Sementara Pelaporan LHKPN 2021 tercatat sudah 100 persen melapor.

Adapun berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu hanya 37,40 persen.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengklaim tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen mulai 2017 hingga 2020.

Sanksi

Pelaporan harga kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah kewajiban Pegawai Negeri Sipil.

Tidak memenuhi kewajiban itu, PNS bisa dijatuhi hukuman ringan sampai berat sesuao Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Pamer Motor dan Mobil Miliaran Rupiah, Gaya Hidup Mewah Anak Ditjen Pajak Disorot

Baca Juga: Tegas! Sri Mulyani Kecam Tindak Kekerasan Anak Pejabat Ditjen Pajak

Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan diatur dalam Pasal 8. Dalam ayat 1 dijelaskan tiga tingkat hukuman, mulai dari hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.

Adapun jenis sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian jabatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner