Kalteng

Belasan Hari Buron, Pelaku Penganiayaan di Mantangai Kapuas Akhirnya Diringkus

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Berakhir sudah pelarian DS (36), terduga pelaku penganiayaan di Desa Manusup, Kecamatan…

Featured-Image
DS tersangka penganiayaan di Desa Manusup, Mantangai, Kabupaten Kapuas. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Berakhir sudah pelarian DS (36), terduga pelaku penganiayaan di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

DS berhasil diringkus aparat Polsek Mantangai di Jalan PT Industrial Fores Plantation Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Senin (17/5/2021).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (1/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Desa Manusup RT 06 Mantangai.

Korban MI (27) mengalami luka robek pada bagian kepala dan wajah akibat dipukul pelaku menggunakan sebilah kayu.

Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno mengatakan, pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiyaan terhadap korban menggunakan sebilah kayu.

“Setelah melakukan penganiayaan, terlapor melarikan diri namun akhirnya berhasil kami tangkap,” katanya, Selasa (18/5/2021).

Catur bilang keluarga korban mengetahui kejadian penganiyaan tersebut dari laporan warga, bahwa korban sudah tergeletak di jalan dengan posisi tengkurap sambil berguling menahan sakit.

Kemudian korban dibawa pihak keluarganya ke Puskesmas Lamunti untuk mendapat perawatan medis dan kemudian dirujuk ke RSUD Kuala Kapuas.

“Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Mantangai untuk dilakukan tindakan hukum,” ujar Iptu Catur.

“Pelaku berserta barang bukti sebilah kayu olahan panjang 1,5×5 centimeter sudah kami amankan untuk dilakukan proses selanjutnya,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.



Komentar
Banner
Banner