Aturan Pemakaian Sirene

Belajar dari Kecelakaan Truk Timpa Mobil TNI, Simak Aturan Pakai Sirene yang Tepat

Kembali terjadi kecelakaan yang melibatkan Pajero TNI dengan truk pasir di daerah Cibubur akibat kesalahpahaman penggunaan sirene.

Featured-Image
Terjadinya kecelakaan truk pasir yang menimpa mobil Pajero TNI disinyalir akibat penggunaan sirene. (Foto: dok. 100KPJ)

bakabar.com, JAKARTA -Kecelakaan kembali terjadi yang melibatkan mobil Pajero Sport berplat TNI dengan truk pasir di daerah Cibubur, Jakarta, akibat kesalahpahaman penggunaan sirene.

Mobil dinas Pajero TNI itu tertimpa truk pasir diduga karena memotong jalan untuk berbalik arah.

Sopir truk tersebut mengaku, kejadian naas itu terjadi karena ia kaget ketika mobil dinas Pajero TNI menyalakan sirene dan tiba-tiba berbelok.

Kronologi Kejadian

Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Kisdiyanto mengatakan, kecelakaan yang melibatkan mobil dinas TNI jenis Pajero itu terjadi pada Jumat (23/12) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat kejadian, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga belok ke kanan dengan maksud putar balik dan menyalakan lampu sein dan membunyikan sirene.

Baca Juga: Jangan Ikut-ikutan, Kenali Bahaya Pasang Stiker 'Happy Family' di Mobil

Akibat tindakan tersebut, pengemudi truk yang akan menuju Cileungsih terkejut dan membanting stir ke kanan.

"Truk menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubhisi Pajero yang dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga," ujar Kisdiyanto.

Menyoroti kasus tersebut, lantas bagaimana aturan penggunaan penggunaan sirene di jalan raya dan siapa saja yang berhak menggunakannya?

Aturan Penggunaan Sirine

Komisioner Kompolnas, Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan penggunaan strobo dan sirene khusus tidak diperbolehkan selain kendaraan yang sudah ditentukan.

"Kita semua harus jadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan jadikan sebagai kebutuhan bersama," ujar Pudji kepada apahabar, beberapa waktu silam.

Baca Juga: Mitsubishi New Xpander 2023 Makin Canggih dengan Tambahan Fitur Baru

Larangan penggunaan strobo dan sirene itu telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Selain itu, dalam Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Baca Juga: Mirip Kebaya Hijau, Intip Fakta Menarik PO Bus Lorena dan Gunung Harta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.

Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning, serta kendaraan dinas Polri dengan warna biru.

"Kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas," ujar Sambodo dikutip dari NTMCPolri.

Editor
Komentar
Banner
Banner