Kasus Pencabulan

Bejat! Seorang Anak Dicabuli di Pemakaman Umum Cianjur

Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berinisial UG (58) tahun, terhadap seorang anak kecil berusia 6 tahun

Featured-Image
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan beserta PJU Polres Cianjur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Senin (5/6). Foto: apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, CIANJUR - Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berinisial UG (58) tahun, terhadap seorang anak laki-laki berusia 6 tahun. Bahkan, aksi pencabulan tersebut dilakukan secara paksa di tempat pemakaman umum.

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aszhari Kurniawan menerangkan aksi bejat tersebut dilakukan pada Jumat (19/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui, saat itu korban bertemu pelaku sesudah pulang salat Jumat. Pelaku kemudian menarik anak tersebut dan membawanya ke pemakaman umum. Karena korban sedang menggunakan sarung, pelaku kemudian menyingkap sarung korban.

"Pelaku kemudian kemudian melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Aszhari, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Senin (5/6).

Baca Juga: Diiming-imingi Uang, Seorang ASN di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur 

Setelah melakukan pencabulan, korban kemudian langsung memberontak dan berteriak. Lepas dari jeratan pelaku, lalu korban melarikan diri dan menyampaikan kejadian warga tersebut kepada warga lain.

"Setelah itu kita amankan pelaku dan pelaku pun mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku melakukan hal tersebut kepada anak secara random, dan pelaku mengaku baru satu kali," katanya.

Berdasarkan informasi yang dikantongi polisi, pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sudah beberapa kali. Hingga saat ini polisi terus melakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Masih Bawah Umur, Polisi Lumpuhkan Gerombolan Bermotor Pembuat Onar di Cianjur

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.

"Lebih lanjut kami akan komunikasikan dengan psikiater, tapi kalau melihat kasus bisa dibilang seeperti ini, dan modus ini dilakukan secara paksa," katanya.

Editor
Komentar
Banner
Banner