Kasus Pencabulan

Diiming-imingi Uang, Seorang ASN di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur 

Tersangka YD berhasil diamankan di kediamannya pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB

Featured-Image
YD (47) oknum ASN kesehatan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di Mapolres Cianjur, Selasa (30/5). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YD (47) warga Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, tersangka pencabulan anak dibawah umur berhasil diamankan  pihak kepolisian Polres Cianjur. Tersangka YD berhasil diamankan di kediamannya pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur yang merupakan warga Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dan untuk korbannya berinisial NY yang masih berusia 10 tahun.

“Untuk modus operandi yang dilakukan oleh tarsangka yaitu tersangka diduga melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang," katanya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (30/5).

Baca Juga: Bibi Selvi Blak-blakan soal Penetapan Sugeng Jadi Tersangka: Sudah Disetting!

Tak hanya itu, seusai mengiming-imingi korban, pelaku mengajak korban masuk ke kamar milik tersangka. Di dalam kamar itu, perbuatan cabul dilancarkan tersangka kepada korban.

Aszhari menambahkan selang beberapa waktu korban melapor kepada orang tuanya karena pada saat buang air kecil merasa sakit. Selanjutnya, orangtua korban menanyakan terkait hal tersebut dan korban menyampaikan bahwa sebelumnya dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka.

Baca Juga: 10 Menit Menegangkan: Cerita Pilu Seorang Sugeng, Adzani Anaknya di Balik Jeruji Besi

Mengetahui hal tersebut, orangtuanya langsung melaporkan tersangka ke Polres Cianjur. Tak berselang lama pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Editor
Komentar
Banner
Banner