bakabar.com, PALANGKA RAYA - Pemuda berinisial A (21), warga Jalan G. Obos, Palangka Raya tega menyetubuhi seorang anak panti asuhan berusia 15 tahun. Tak tangung-tangung aksi itu dilakukan 6 kali.
Awal aksinya ini dilakukan oleh pelaku sejak Oktober 2022 lalu, saat korban sedang berbelanja di warung milik pelaku.
Lantaran korban sering mendapatkan perlakuan asusila tersebut, akhirnya ia menceritakan apa yang dialaminya kepada pengurus panti. Alhasil kasus ini masuk laporan polisi.
Hingga akhirnya pelaku pun diciduk untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan menyebutkan kalau pelaku melakukan tindakan asusila ini lantaran keseringan menonton video porno.
"Pelaku saat itu menjaga warung seorang diri, dan korban datang berbelanja, namun pelaku tiba-tiba merayu korban untuk berbuat asusila di belakang gudang," ujarnya, Senin (13/2/2023).
Korban pun awalnya sempat menolak, namun mendapat paksaan olek pelaku sambil memberikan iming-iming gratis belanjaannya.
Karena korban masih di bawah umur dan mudah termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban pun menjadi sasaran pelampiasan hawa nafsu pelaku.
"Perbuatan asusila ini dilakukan oleh pelaku sebanyak 6 kali di tempat yang sama saat korban datang ke warung," ungkap Kompol Ronny.
Atas perbuatannya itu pelaku pun dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.