Borneo Hits

Bejat! Guru SMA di Batola Gauli Murid Sendiri Sampai Empat Kali

Seharusnya digugu dan ditiru, seorang oknum guru SMA di Barito Kuala berinisial IW (28) malah menggauli anak muridnya sendiri.

Featured-Image
Kasus pencabulan guru SMA di Batola ini terbongkar setelah sang tante korban menemukan bungkus alat kontrasepsi. Foto: Ilustrasi

bakabar.com, BANJARMASIN - Seharusnya digugu dan ditiru, seorang oknum guru SMA di Barito Kuala (Batola) berinisial IW (28) malah menggauli anak muridnya sendiri.

Pelaku yang merupakan guru PPPK dan telah berkeluarga, tega menggauli salah seorang siswi kelas I yang masih berusia 16 tahun.

Lantas untuk mempertanggungkawabkan perbuatan, oknum guru pendidikan jasmani dan kesehatan itu telah ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan sejak 1 Februari 2024.

"Tersangka adalah seorang guru olahraga yang baru setahun diangkat menjadi PPPK,” jelas Panit I Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung, Selasa (13/2).

Penangkapan IW bermula dari laporan ibu korban ke Polda Kalsel sejak 22 Januari 2024 lalu.

Lantas dari hasil pemeriksaan, terungkap IW melakukan perbuatan bejat terhadao korban sebanyak empat kali. Dua kali di salah satu hotel di Jalan Hasan Basri Banjarmasin. Kemudian sekali di rumah korban, serta sekali di rumah tante korban.

"Perbuatan pertama dilakukan 10 Desember 2023 dalam kamar salah satu hotel di Banjarmasin,” beber Felly.

Sebelumnya korban sempat bertengkar dengan orang tuanya perihal kedekatan dengan IW.

Kesempatan itu lantas dimanfaatkan IW untuk terus mendekati korban. Imbasnya korban memutuskan pergi dari rumah sejak 10 Desember 2023 dan dijemput pelaku di depan kompleks untuk dibawa ke hotel.

Setibanya di hotel sekitar pukul 20.00 Wita, korban mengeluhkan sakit kepala. Selanjutnya IW memberikan obat yang membuat korban begitu mengantuk.

Dalam kondisi setengah sadar, korban pun kemudian digerayangi. Korban sempat mencoba menolak, tetapi terlanjur tak berdaya. IW juga terus melancarkan membujuk rayu hingga persetubuhan pun terjadi.

“Korban sempat melakukan penolakan, tetapi terus dirayu. Tersangka menyebut siap bertanggung jawab dan akan menceraikan sang istri," beber Felly.

Setelah dua kali di hotel, perbuatan asusila ketiga terjadi di rumah korban yang sedang kosong. Akhirnya perbuatan ini terbongkar, ketika mereka berasyik masyuk di rumah tante korban.

Penyebabnya tante korban menemukan bungkus alat kontrasepsi yang tertinggal di rumah tersebut. Selanjutnya perbuatan asusila itu dilaporkan oleh orang tua korban.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bill hotel tertanggal 10 Desember 2023 dan 2 Januari 2024 atas nama IW.

Akibat perbuatan itu, IW yang memiliki istri dan dua anak dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang -Undang.

Kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner