Hot Borneo

Bejat! Anak Kandung di Kutim Digauli Hingga Hamil, Ini Alasan Pelaku

Entah apa yang ada di pikiran seorang pria di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), AM (58). Ia tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.

Featured-Image
Foto Ilustrasi anak kandung digauli hingga hamil. Foto - dok

bakabar.com, KUTIM – Entah apa yang ada di pikiran seorang pria di Kutai Timur (Kutim), Kalimatan Timur (Kaltim) berinisial AM (58). Bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali hingga mengandung tiga bulan.

Perbuatan asusila tersebut terjadi sejak tahun 2019 silam hingga Oktober 2022 ini. Pelaku melakukan tindak persetubuhan itu di kamar rumahnya di Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.

"Saat awal persetubuhan itu korban masih berusia 14 tahun, dan terakhir dilakukan pada 25 Oktober 2022," kata Kasi Humas Polres Kutim, AKP Totok Pujo pada Jumat (18/11).

Terungkapnya kasus ini bermula saat korban yang tengah belajar kelompok di rumah temannya. Saat itu korban kebingungan lantaran tengah mengandung anak dari ayahnya sendiri. Ia pun cerita kepada temannya dan rupanya didengar oleh kakak dari temannya itu.

“Kemudian dari kakak temannya itu melapor ke Polisi pada Sabtu (12/11). Dari sinilah petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tak butuh waktu lama, pelaku pun langsung diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, korban sempat menolak ketika diminta melayani ayahnya.

Namun pelaku mengancam akan membunuh serta tidak memberikan uang saku jika tidak melayaninya. Lantaran takut, korban pun akhirnya disetubuhi ayahnya sendiri hingga berkali-kali.

“Dalam seminggu itu bisa empat kali disetubuhi. Saat kejadian itu ibu korban tidak tahu apa yang dialami anaknya, dia tahunya saat pelaku ditangkap,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dan terus melakukan pendalaman. Dari keterangan pelaku, dirinya nekat menggauli anaknya lantaran tak ingin uangnya dihabiskan kepada wanita lain.

“Perbuatan itu dikatakan karena nafsu terhadap anaknya dan pelaku beralasan jika lebih baik uang pelaku habis karena korban daripada dihabiskan karena perempuan lain," ungkapnya.

Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga: Biadab! Ayah dan Kakak Tiri di Bontang Perkosa Anak Difabel hingga Hamil

Editor


Komentar
Banner
Banner