bakabar.com, JAKARTA – Komnas HAM menyerahkan hasil laporan dan lima rekomendasi soal kematian Brgadir J kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Senin (12/9).
Selain itu, ada juga dua temuan penting yang disampaikan langsung oleh ketua Komnas HAM dalam kasus yang melibatkan mantan Jenderal bintang dua Ferdy Sambo itu.
Untuk kesimpulan pertama, Taufan sapaannya mengatakan telah terjadi extra judicial killing (pembunuhan berencana) dalam kasus ini.
“Dari seluruh penelusuran, investigasi, kumpulan data, dan permintaan keterangan, kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi Extra Judicial Killing yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J," ungkap Taufan di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.
Kemudian untuk temuan penting kedua,terjadi obstraction of justice (upaya menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara) yang dilakukan secara sistematis.
"Kedua, kami yakini telah terjadi secara sistematik obstruction of justice,” Lanjutnya.
Berdasarkan dua kesimpulan penting itu, Komnas HAM menilai pasal 340 KHUP sudah pantas dikenakan atas kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Dari kesimpulan itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 itu dikunci oleh dua kesimpulan ini,” kata taufan.
Berdasarkan atas hal itu Taufik berharap agar Kejaksaan dapat memberikan sanksi yang seberat-beratnya untuk menebus kejahatan yang telah dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo.
“Melaui prinsip-prinsip fail trial kami berharap Kejaksaan memberikan sanksi yang seberat-beratnya atau yang setimpal dengan apa yang dilakukan sebagai suatu tindak pidana,” lanjut Taufan.
Adapun lima rekomendasi dari Komnas HAM dan komnas Perempuan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Rekomendasi pertama, Komnas HAM meminta pengawasan atau audit kinerja polisi untuk mencegah penyiksaan dengan kekerasan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Setelah itu, Komnas HAM meminta Presiden untuk memerintahkan Kapolri agar menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Berikutnya, Komnas HAM juga meminta Presiden menginstruksikan Kapolri untuk menyelenggarakan mekanisme pencegahan dan pengendalian secara berkala soal penanganan terhadap penyiksaan brutal atau pelanggaran HAM lain yang dilakukan oleh Polri.
Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. dan yang terakhir memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.