Hot Borneo

Begini Cara Pelarian 4 Narapidana dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Informasi yang tengah viral di media sosial terkait kaburnya 4 orang Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dibenarkan oleh Kalapas Chandran Lestyono saa

Featured-Image
Kondisi tembok Lapas Kelas IIA Palangka Raya setelah dipanjat empat narapidana, Sabtu (4/3). Foto: apahabar.com/Andre

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Informasi viral di media sosial tentang pelarian 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (4/3), sudah dikonfirmasi otoritas terkait.

Dijelaskan bahwa keempat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu melarikan diri, Jumat (3/3) malam. Mereka diduga memanjat tembok sekitar pukul 23.30 WIB. 

"Sekarang kami masih mendalami cara mereka bisa melarikan diri dengan memanjat tembok," tegas Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, ketika menggelar konferensi pers.

Diketahui keempat narapidana yang melarikan diri berada di ruang tahanan berbeda.

"Mereka itu ditempatkan di ruangan yang berbeda. Namun kami masih belum mengetahui cara mereka bisa bersama-sama melarikan diri," beber Chandran Lestyono.

Baca Juga: Viral, 4 Warga Binaan Lapas Palangka Raya Melarikan Diri!

Baca Juga: Gedung Perpustakaan SDN 2 Anjir Serapat Timur Kapuas Terbakar!

Juga dikonfirmasi soal narapidana yang melarikan diri. Mereka adalah Prihartono bin Lili yang merupakan warga Kampung Pemayangsari RT 4 RW 9 Kelurahan Cikawaunggading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kemudian Jihat Aji Nurmoko Bin Sugiannor yang beralamat di Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Selanjutnya Abdul Rahman Bin Rajali yang tercatat sebagai warga Sembuluh II RT 5 RW 2, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Terakhir Pancarena Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi Bin Johandi yang awalnya berdomisili di Telang Andrau RT 2 RW 1 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

"Mereka yang melarikan diri memiliki sisa masa tahanan antara 10 tahun hingga 15 tahun," pungkas Chandran Lestyono.

Editor


Komentar
Banner
Banner