bakabar.com, BANDUNG - Seorang pria ditangkap polisi lantaran melakukan begal payudara terhadap siswi SMA di Bandung. Perbuatan cabul itu dilakukan karena iseng.
Pria itu adalah RG (18). Dia melakukan pencabulan itu di perjalanan menuju rumahnya pada Rabu (13/9).
"Tersangka melihat ada 2 siswi SMA, lalu melakukan pencabulan dengan tangan kirinya," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (15/9).
Pelaku juga telah melakukan perbuatan ini sebanyak tiga kali. Saat ditanya mengenai motifnya, pelaku mengaku hanya iseng melakukan begal payudara.
"Ini korban ketiga yang melapor, barusan korban kedua juga melapor," ucap Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.