Tahun Baru 2023

Beda PJ Heru dengan Kasatpol PP Soal Kembang Api

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memilih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai sarana warga Jakarta untuk perayaan perganti

Featured-Image
Masyarakat yang memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat mengaku kecewa karena tidak ada perayaan tahun baru dengan kembang api seperti biasa. apahabar.com/Daffa

bakabar.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memilih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai sarana warga merayakan pergantian malam Tahun Baru 2023. Sementara sejumlah warga di pusat ibu kota negara merasa kecewa karena tidak ada perayaan kembang api seperti biasa.  

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi beda adanya pesta kembang api yang dinyalakan di TMII, meski sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Arifin melarang menghidupkannya pada perayaan tahun baru.

Baca Juga: Warga Jakarta Kecewa Tidak Ada Pesta Kembang Api di Bundaran HI

Pada akhirnya Heru memperbolehkan adanya kembang api pada kawasan-kawasan tertentu. "Di tempat-tempat tertentu diperbolehkan, tapi di tempat keramaian yang lain mungkin untuk menjaga keamanan kita bersama," kata Heru di TMII, Jakarta Timur pada Minggu (1/1).

Di tempat terpisah, masyarakat yang memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat mengaku kecewa karena tidak ada perayaan tahun baru dengan kembang api seperti biasa. 

Pasalnya, Kasat Pol PP DKI Jakarta, Arifin telah mengimbau ke seluruh masyarakat agar tidak bermain kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.  Hal tersebut dinilainya dapat membahayakan serta berpotensi menyebabkan kebakaran.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata Arifin kepada wartawan, Sabtu (24/12).

Baca Juga: Satpol PP Imbau Masyarakat Tak Bermain Kembang Api pada Malam Tahun Baru

Arifin menambahkan warga harus ikut menjaga kondisi lingkungan. Sehingga tidak ada kejadian yang membahayakan saat malam tahun baru berlangsung.

"Ya kita imbau lah, sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023, kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dan sebagainya," ujarnya.

Dimintai pendapatnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio melihat kebijakan yang diambil tersebut sedianya bukanlah kebijakan baru.

"Saya kira Satpol PP sudah benar, PJ gubernur sudah benar, penggunaan kembang api di tempat terbuka pasti berisiko," jelasnya dihubungi terpisah.

Lantas sejauh mana perbedaan itu mengindikasikan ketidakpatuhan bawahan dengan atasan, dan bagaimana seharusnya masing-masing pihak bersikap?

"Seingat saya memang tidak boleh main petasan tapi pasti ada desakan. Jadi memang boleh asal di lapangan terbuka. Ke depan ya bawahan harusnya nurut atasan selaku PNS," jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner