bakabar.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Makassar mengungkap hasil pemeriksaan emas 180 gram yang dimiliki jemaah haji asal Makassar, Suarnati Daeng Kanang (46), yang viral di media sosial. Ternyata, emas yang dibeli di Arab Saudi tersebut tidak asli alias imitasi.
Pihak Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Pegadaian setempat untuk memeriksa emas tersebut. Hasilnya, emas milik Suarnati merupakan emas palsu.
"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian dan dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkinan seperti itu (palsu)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (12/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suarnati Daeng Kanang membenarkan barang tersebut dibeli di Arab Saudi dengan harga di bawah Rp1 juta.
"Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya sekitar Rp900 ribu. Jadi di bawah Rp1 juta," jelasnya.
Baca Juga: Pamer Emas Imitasi, Suarnati Daeng Ternyata Beli di Pasar Makassar Bukan Arab
Ria menjelaskan ketentuan barang bawaan jemaah haji dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor jika nilainya di bawah US$500 atau setara Rp7,6 juta (asumsi kurs Rp15.135 per dolar AS).
"Bukan emas ya. Jadi nilainya mungkin tidak sampai ratusan juta, tidak lebih dari US$500 gitu," pungkasnya.
Seorang jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang (46) yang pulang dari Tanah Suci memakai perhiasan emas seberat 180 gram viral.
Ia merasa sedih setelah 'dirujak' netizen di media sosial akibat ulahnya tersebut. Daeng Kanang mengaku tak ada niat pamer dengan perhiasan emas yang digunakannya usai tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7) kemarin.
"Itu spontan kodong (kasihan), cuman bikin lucu-lucuan buat teman-teman waktu turun dari pesawat. Malah saya disorot terus. Tidak ada niat untuk pamer," kata Daeng Kanang.
Baca Juga: Pulang Haji Pamer Emas, Warga Makassar Masuk Radar Bea Cukai