bakabar.com, KUALA KAPUAS - Masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalteng, kini dapat membayar pajak PBB-P2 dan BPHTB secara online.
Itu setelah PT Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas melaunching pembayaran pajak secara online tersebut di kantornya di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, Selasa (27/10).
Acara launching pembayaran online pajak PBB-P2 dan BPHTB saat itu dihadiri Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah setempat.
Kepala PT Bank Kalteng Cabang Kapuas Imanuel Oktobela mengatakan, dengan adanya sistem aplikasi online ini berdampak positif terhadap kewajiban masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi dalam waktu yang relatif singkat.
"Ingat, untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2020 jatuh tempo pada tanggal 30 November 2020. Pembayaran sekarang bisa dilakukan secara online,” katanya.
Sementara itu Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat merupakan suatu keharusan untuk selalu mengembangkan inovasi pelayanan di perbankan.
“Khususnya Bank Kalteng sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah daerah guna melayani dibidang jasa keuangan," katanya.
Lanjut Nafiah, salah satu perwujudan upaya pelayanan melalui jasa perbankan tersebut, adalah dengan dilakukannya pada hari ini launching pembayaran online Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nafiah berharap melalui kegiatan launching pembayaran pajak online ini dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen untuk mengoptimalkan pencapaian pajak daerah.
“Tentunya secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan,” pungkas Nafiah.