Tak Berkategori

Bawaslu Tempel Ketat Valentine Day

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel mengantisipasi melebarnya perayaan Valentine Day yang jatuh…

Featured-Image
Dilarang manfaatkan Valentine Day untuk kegiatan politik. Foto-tribuntimur

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel mengantisipasi melebarnya perayaan Valentine Day yang jatuh pada setiap tanggal 14 Februari menjadi ajang kampanye dan hingga bisa terjadi pelanggaran Pemilu.

“Saya mengimbau kepada peserta Pemilu yang ingin merayakan Valentine Day untuk tidak melakukan kegiatan kampanye atau hal lain yang berkaitan dengan politik,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan kepada bakabar.com, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:Kesbangpol Kalsel Ajak Pemilih Lawan Politik Uang

Tidak hanya peringatan hari kasih sayang (Valentine Day) saja, Bawaslu selalu menempel untuk semua hari besar yang dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye. Ia menekankan, peserta Pemilu bisa mematuhi ketentuan Undang Undang (UU) Pemilu.

“Kita awasi terus peserta Pemilu, baik itu calon legislatif maupun tim sukses calon presiden-wakil presiden yang merayakan Valentine. Walaupun peringatan itu bukan khas agama Islam,” ucapnya.

Namun apabila caleg atau parpol memberi hadiah, anggap saja momen itu sifatnya sedekah, tidak ada unsur kampanyenya di belakang berkah tersebut.

Baca Juga:Cak Imin Yakin 98 Persen Warga NU Dukung Jokowi-Ma'ruf

Sebab, menurut Iwan penyebaran alat peraga kampanye, foto calon, dan ajakan dukungan yang diselipkan di dalam angpau (amplop) itu tidak diperbolehkan.

“Kalau untuk sedekah sah-sah saja, yang penting tidak ada unsur kampanye langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

Dia menyampaikan partai politik bisa melakukan kampanye terkait nomor urut mereka dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Baca Juga:Berikut Tiga Parpol Paling Loyal Kampanyekan Dua Paslon Capres

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner