Nasional

Bawaslu: Pasien Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilih di Pilkada Serentak 2020

apahabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih…

Featured-Image
Ketua Bawaslu Abhan. Foto-Humas Bawaslu via Antara

bakabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut sehingga pasien Covid-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka.

Abhan mengatakan untuk mekanisme memilih bagi pasien Covid-19 yakni akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan ke rumah sakit.

“Soal mereka yang positif Covid-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani,” kata Abhan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (4/12).

Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

“Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir,” katanya.

Sementara itu, bagi pemilih yang datang ke TPS, lalu setelah di cek suhu tubuhnya ternyata melebihi 37,3 derajat maka tidak diperbolehkan masuk TPS.

“Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih,” kata Abhan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih Covid-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.

Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, maka KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih.

Hal itu dengan persetujuan saksi dan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Lalu, pelayanan hak pilih sebagaimana dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi.



Komentar
Banner
Banner