bakabar.com, PALANGKA RAYA – 3 orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa pidana narkoba atas nama Salihin alias Saleh diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Kasus ini sempat memunculkan gejolak penolakan oleh sejumlah Ormas Dayak di Kalteng. Pasalnya, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Majelis Hakim ketika menangani kasus tersebut.
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wahyu Prasetyo Wibowo saat diwawancarai bakabar.com, Selasa (2/8) siang menuturkan bahwa 3 orang Hakim tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan sampai hari ini untuk tidak menangani perkara baru.
“Mereka yang dinonaktifkan posisinya saat ini tidak boleh menangani perkara haru sampai nanti dikeluarkannya hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI,” terangnya.
Wahyu pun belum tahu kapan keputusan dari pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung akan keluar, namun pemeriksaan terhadap 3 orang hakim tersebut telah dilakukan belum lama ini.
“Hasil keputusan pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung ini nanti akan ditembuskan langsung ke pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya,” katanya.
Wahyu menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya waktu itu hanya sebagai penerima laporan secara administrasi dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya terkait dugaan pelanggaran 3 orang Hakim tersebut. Kasus tersebut kiini ditangani Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saya tidak berani berspekulasi terkait apa nanti hasil pemeriksaanya oleh Bawas, namun secara umum jika ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari yang ringan, sedang hingga paling berat,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan terhadap 3 orang Hakim yang memvonis bebas terdakwa atas perkara Narkoba akan dilakukan pemeriksaan mulai apakah ada pelanggaran hukum acara, materiil dan kode etik hakim.
Disinggung mengenai kasasi yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan atas putusan bebas terhadap terdakwa Salihin alias Saleh Puntun ini, Wahyu mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan di Mahkamah Agung.
“Untuk setiap hasil putusan bebas atau lepas dari jeratan hukum, itu upaya kasasinya di Mahkamah Agung, terkecuali terkait pengurangan atau penambahan hukuman hasil dari putusan itu di Pengadilan Tinggi,” tandasnya.