bakabar.com, BARABAI – Bawa senjata tajam tanpa izin, AS (22) harus berurusan dengan polisi di Hulu Sungai Tengah (HST).
Pemuda dari Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara (HSU), ini kedapatan menyimpan senjata tajam berjenis sangkur.
AS terjerat Operasi Sikat Intan ketika berada di warung remang-remang di RT 6 Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara, Senin (19/4) dini hari.
“Sekitar pukul 00.30, AS diamankan di depan warung oleh anggota Polsek Batang Alai Utara dan Limpasu,” papar Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, Selasa (20/4).
“Ketika dilakukan penggeledahan, sangkur tersebut disimpan AS di pinggang. Kemudian ketika diminta surat izin tentang kepemilikan, pelaku tidak bisa menunjukkan,” imbuhnya.
Selain tidak memiliki izin kepemilikan, senjata tajam itu juga tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan sehari-hari AS.
“Pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta sudah diamankan guna pemeriksaan lanjutan,” tutup Dany.