bakabar.com, BARABAI – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang sopir, RA (32) lantaran membawa sabu.
Warga Desa Pangambau Hilir Dalam RT 4 Kecamatan Haruyan diciduk Polisi atas kepimilikan barang haram seberat 0,47 gram itu saat berada di Jalan Pancasila, Pantai Hambawang Barat, RT 4, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kamis (16/1) siang.
“Kami mendapat informasi bahwa di daerah itu sering terjadi tindak pidana narkoba. Lalu anggota melakukan penyelidikan di wilayah itu,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini kepada bakabar.com, Sabtu (18/1).
Pada saat itu, cerita Husaini, anggota sedang melakukan patroli di wilayah itu sekitar pukul 12.00.
Di Jalan Pancasila itu, anggota curiga dengan pemuda yang tengah santai di depan sebuah langgar (tempat ibadah).
“Yang bersangkutan saat itu duduk di atas kendaraannya,” kata Husaini.
Berdasarkan laporan yang masuk, kata Husaini, ciri-cirinya sama. Polis lalu memeriksa identitas RA.
“Saat diperiksa anggota menemukan plastik klip yang di dalamnya diduga sabu-sabu,” ujar Husaini.
Setelah diperiksa, benar saja di dalam plastik klip itu sabu-sabu.
Tanpa perlawanan, RA beserta barang bukti sabu pun langsung dibawa Sat Res Narkoba ke Polres HST guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini RA menjadi tahanan Polres guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Husaini.
Saat Polisi menjerat RA dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal 4 tahun.
Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni, gawai Nokia hitam dan motor Yamaha Mio bernomor polisi DA 6957 AZ.
Baca Juga:Balap Liar di Banjarbaru, Ratusan Pelajar Diamankan
Baca Juga:Satu Rumah Tungku Pembuat Arang Ludes Terbakar
Baca Juga:Kalsel Kembali Hujan, Dua Kabupaten Pesisir Disertai Petir
Baca Juga: Simpan Sabu di Kotak Sekring Listrik, Tukang Pijat di Martapura Diciduk Polisi
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin