bakabar.com, BANJARBARU - Seorang pria berinisial RBN (41) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru atas kepemilikan sabu.
Warga Banjarmasin itu ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Landasan Ulin, Senin (20/5) sekitar pukul 16.45 Wita.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Jumat (24/5).
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip yang berisi sabu dengan total berat 58 gram," imbuhnya.
Selain narkotika golongan I, polisi juga menyita barang bukti lain sebuah handphone dan sepeda motor yang dipakai pelaku.
Dari hasil interogasi, diketahui RBN masih menyimpan ekstasi dalam sebuah rumah di Kecamatan Banjarmasin Timur.
Tanpa membuang-buang waktu, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru langsung menuju alamat dimaksud sekitar 20.00 wita.
"Dalam rumah yang dimaksud pelaku, ditemukan ekstasi sebanyak 100 butir yang disimpan dalam plastik klip. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tuntas Syahruji.
Adapun RBN disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.