bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang buruh harian lepas ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku bernama Muhammad Subhan (34) warga Jalan Kinibalu, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Dia ditangkap di sekitaran Jalan Pangeran Hidayatullah, Benua Anyar, Banjarmasin Timur, Jumat (18/3).
“Dari tangan pelaku kita mendapati dua paket sabu dengan berat 99,06 gram yang disimpan dalam bungkus mie instan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (22/3).
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 ponsel merek Samsung dan 1 ponsel merek Vivo milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.