Transaksi Narkoba

Bawa Sabu ke Tabalong, 2 Warga Bartim Diringkus Polisi!

2 warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Barito Timur (Bartim) diringkus polisi lantaran tertangkap tangan membawa sabu ke Tabalong. 

Featured-Image
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres.

bakabar.com, TANJUNG - 2 warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Barito Timur (Bartim) diringkus polisi lantaran tertangkap tangan membawa sabu ke Tabalong. 

Keduanya masing-masing berinisial RD (39) dan KL (38).

Mereka ditangkap di tepi jalan Desa Waling, Bintang Ara, Tabalong, Rabu (22/2) malam.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, bersama Kapolsek Bintang Ara Iptu Sardi Abdul Karim.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut. 

Menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk kedua pelaku. 

Sebelum diamankan, kedua tersangka sempat membeli jajanan di tepi jalan umum.

"Salah satu di antaranya tampak mencurigakan dan menyembunyikan sesuatu di balik jaket yang dipakai," ucap Iptu Sutargo, Jumat (24/2).

Lantaran skeptis, polisi pun langsung menghampiri keduanya. 

"Pelaku berusaha melawan dan sempat membuang barang ke semak-semak," jelasnya. 

Setelah berhasil mengamankan keduanya, polisi kemudian mencari barang tersebut ke semak-semak. 

"Di sana ditemukan 1 kotak rokok bekas yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu. Kepada petugas keduanya mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,26 gram, 1 pipet berbahan kaca, 1 kotak rokok warna merah, 2 handphone warna hitam dan hijau tosca serta 1 sepeda motor bebek.

Editor


Komentar
Banner
Banner