bakabar.com, TANJUNG - Aksi mencurigakan seorang pemuda berakhir di tangan polisi setelah tertangkap sedang mengambil bungkusan mi instan berisi sabu-sabu di tepi jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Sabtu (12/7) malam.
MN (24), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diamankan oleh anggota Polsek Bintang Ara usai dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintang Ara, Ipda Hartanto, setelah menerima laporan keresahan warga soal aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa MN ditangkap saat berada di lokasi yang telah dipantau petugas.
Saat itu, ia sedang mengambil bungkusan bekas mi instan di pinggir jalan, tak jauh dari pintu gerbang Desa Waling.
"Ketika polisi datang, seorang pria yang berada di atas sepeda motor langsung kabur, meninggalkan MN di lokasi. MN sempat membuang bungkusan itu dan mencoba melarikan diri, tapi berhasil diamankan," kata Joko, Selasa (15/7).
Setelah diamankan dan disaksikan oleh aparat desa, polisi memeriksa isi bungkus mi tersebut. Hasilnya, ditemukan plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu-sabu.
"Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,02 gram, satu unit handphone hitam, dan bungkus mi instan warna hijau," tambahnya.
Kini MN telah diamankan di Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.