Peristiwa & Hukum

Bawa Sabu, 2 Warga HSU Disergap Polisi Tabalong

Dua warga Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Dua warga Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BH (40) warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang dan RR (31) warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Para pelaku ditangkap saat berada di tepi jalan di wilayah Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Selasa (26/8) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diberikan warga kepada polisi.

"Warga curiga dengan keberadaan kedua orang yang tidak dikenal di lingkungannya dan melakukan  transaksi narkoba," katanya, Rabu (27/8).

Mendapat laporan tersebut, lanjut Joko, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapati dua pria seperti yang di informasikan warga.

Melihat keberadaan kedua pria itu, polisi kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa,  kedua pelaku mengaku ada meletakkan sebungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu.

"Barang tersebut diketakan tidak  jauh dari lokasi keduanya  diamankan petugas, keduanya juga mengakui barang tersebut adalah milik mereka," beber Joko.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pada peristiwa ini, polisi menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberar 4,5 gram,selembar  tisu, pipet kaca, handphone berwarna hitam dan sepeda motor warna hitam," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner