bakabar.com, TANJUNG – Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap pria berinisial AS (40) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Warga Anggrek Raya Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini, disergap di sebuah bangunan kosong di Kelurahan Belimbing Raya.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan pria tersebut.
“Pelaku ditangkap petugas kemarin, Selasa (8/6) siang,” bebernya, Rabu (9/6).
Mujiono bilang, petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,13 gram.
Tersimpan dalam 1 bungkus plastik klip.
Selain itu petugas juga menyita 1 handphone milik pelaku.
Penangkapan pelaku berawal dari info masyarakat kepada anggota Satresnarkoba terkait adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ke Murung Pudak, Tabalong.
Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan disekitar lokasi yang sudah diketahui, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam sebuah rumah di Kelurahan Belimbing Raya.
“Setelah petugas masuk ke dalam rumah tersebut mendapati seorang pria yang belakangan diketahui AS beserta barbuk diduga narkoba di hadapannya. Petugas pun langsung menangkap pelaku,” jelas Mujiono.
Kepada petugas AS mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang di HSU seharga Rp 650 ribu per paketnya.
“Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas sudah dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Mujiono.