bakabar.com, MARABAHAN - Seorang perempuan berinisial RH (33) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Senin (15/5).
Warga Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, tersebut diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.
"Pelaku ditangkap di tepi Jalan Kompleks Kareemaland, Kecamatan Alalak, Senin (15/5) sekitar pukul 20.30 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Selasa (16/5).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 butir pil yang diduga mengandung amfetamin atau ekstasi," imbuhnya.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi DA 6560 ABT.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Malik.