Hot Borneo

Bawa Dokumen Palsu, Pelaku Pembalakan Liar di Palangka Raya Terancam 5 Tahun Penjara

Tim Operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit menangkap tiga diduga pelaku pembalakan liar, Jum'at (11/11) lalu.

Featured-Image
Tiga orang terduga pelaku pembalakan liar saat diamankan Tim Operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit. Foto KLHK for apahabar

bakabar.com, PALANGKA RAYA -Tim Operasi Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit menangkap tiga diduga pelaku pembalakan liar, Jum'at (11/11) lalu.

Tim ini merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Terduga pelaku berinisial AN (44), BS (38) dan Y (46). Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Pahandut saat membawa kayu ilegal menggunakan truk tronton.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, dalam keterangan resminya menjelaskan tugas ketiganya. Dia berkata AN dan BS adalah sebagai sopir, sementara Y sebagai koordinator armada truk tronton.

"Penangkapan ini dilakukan saat kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangka Raya yang digelar oleh Tim SPORC" katanya, Kamis (17/11).

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Digelar di Qatar, Berikut Profil dan Sejarah Tuan Rumah

Baca Juga: Pengamen Nyaris Baku Hantam di Bundaran Banjarbaru, Polisi Perketat Patroli

Para pelaku kedapatan mengangkut kayu jenis meranti tanpa legalitas yang sah. Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang mereka bawa ternyata palsu.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui muatan kayu dalam truk tronton dengan tujuan Banjarmasin dan tujuan akhir ke Semarang," bebernya.

Palsunya dokumen tersebut disebutkan setelah petugas melalukan pelacakan pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online KLHK.

“Saat ini kami masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait, sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menghentikan peredaran hasil hutan, khususnya kayu secara illegal di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner