Polisi Tersandung Kasus

Batalkan Nikah, Polisi di Batola Dilaporkan ke Propam Polda Kalsel

Seorang polisi anggota Polres Batola dilaporkan ke Bidang Propam Polda Kalsel. Ia dituding ingkar janji lantaran membatalkan pernikahan sepihak.

Featured-Image
Seorang wanita asal Bandung, Jawa Barat, berinisial GM melaporkan oknum anggota Polres Batola ke Bidang Propam Polda Kalsel. Foto-apahabar/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang polisi anggota Polres Batola dilaporkan ke Bidang Propam Polda Kalsel. Ia dituding ingkar janji lantaran membatalkan pernikahan sepihak.

Pelapornya adalah GM, perempuan asal Bandung, Jawa Barat. Sedangkan yang dilaporkan berinisial DR.

"Kami melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi. Laporan masuk 20 Juli lalu. Kami datang untuk menindaklanjuti," ucap kuasa hukum GM, Zakaria AK, Kamis (27/7) tadi.

Baca Juga: 5 Polisi di Polda Kaltim Tepergok Gunakan Narkoba

Padahal persiapan pernikahan sudah dilakukan. Mulai dari pembuatan foto berdampingan hingga SKCK. "Tinggal sidang BP4R," sambungnya. 

Sebelum melapor ke Propam, pihak GM sebenarnya lebih dulu melakukan mediasi. Mereka mencari solusi terbaik. Termasuk meminta penjelasan terkait pembatalan itu. Namun tak membutuhkan hasil.

"Sampai saat ini tak ada permintaan maaf dari DR," kata Zakaria. 

DR dan GM menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu. Seiring berjalannya waktu, keduanya sepakat ke jenjang yang lebih serius. 

Bahkan, DR meminta GM untuk berhenti bekerja. Janji manis memenuhi kebutuhan hidup pun terlontarkan. Sampai-sampai perempuan itu terlena dan menurutinya.

"Semua permintaan selalu dituruti klien kami. Tapi awal Juli lalu rencana pernikahan malah dibatalkan. Sehingga klien kami begitu kecewa dengan pembatalan ini," tegasnya. 

"Kami beranggapan siapa tahu hanya emosi atau apa, tapi tidak ada niat baik. Permintaan maaf pun tidak ada. Hingga akhirnya diputuskan untuk melapor," lanjutnya. 

Baca Juga: Jual Senpi dan Motor Dinas, Polisi di Kandangan Dipecat

Selain itu, mereka juga melaporkan DR ke Ditreskrimum Polda Kalsel atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. 

"Karena perbuatan DR sudah membuat klien kami beserta keluarganya merasa sangat malu," pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari DR selaku terlapor. 

Editor


Komentar
Banner
Banner