bakabar.com, KANDANGAN - Satu lagi polisi nakal. Kali ini dari Kandangan. Yakni Bripka Sarifuddin. Anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) itu dipecat dengan tidak hormat.
"Hari ini kita melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin. Yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri," kata Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (26/7).
Bintara tingkat empat itu melakukan pelanggaran berat. Ia menjual senjata api (senpi) dan motor dinas Polri.
Baca Juga: Polda Metro Buka Hotline Aduan Masyarakat Laporkan Polisi Nakal
Kata Leo, pemecatan Sarifuddin sesuai hasil sidang kode etik. Ini bentuk ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng institusi.
Lebih rinci, Leo membeberkan kasus yang menimpa mantan anak buahnya itu. Berdasarkan fakta sidang kode etik, Sarifuddin berupaya menjual senjata api dan motor dinas miliknya.
Terungkap juga, bahwa Sarifuddin sudah berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata itu. Untungnya, belum ada kesepakatan membeli. Saat ini polisi sudah mengamankannya.
Baca Juga: DPR Kutuk Anggota Polisi Terlibat TPPO Modus Jual Beli Ginjal
Selain kasus senjata, Sarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya. Ia pernah menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.
"Jadi putusan PDTH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja. Pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan PTDH," tutur Leo.
Selain itu, dari fakta persidangan, Sarifuddin diketahui cenderung tak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri. Walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.
Terlepas dari itu, Lelo tegas. Ia mengimbau agar anggota Polri lainnya tak nakal. Ia tidak mau ada lagi PTDH atau pemecatan.
Baca Juga: Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Terancam Sanksi Kode Etik hingga Pidana
"Cukup ini yang pertama dan terakhir. Selama saya menjabat Kapolres terutama, dan mudahan-mudahan di Polres HSS tidak ada lagi pelanggaran hingga berakhir pemecatan seperti ini," tutupnya.
Menurut dia, latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan, artinya membuat dirinya itu menjadi lupa diri, siapa dirinya, dan apa yang harus dilakukan.
"Jadi demikian kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan," pungkasnya.