bakabar.com, KUALA KAPUAS – Baru kali ini terjadi di lembaga DPRD Kapuas, Kalteng, rapat paripurna penandatanganan KUA-PPAS APBD 2022 tanpa dihadiri pihak eksekutif, terutama Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Kamis (25/8).
Karena tak dihadiri eksekutif, penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2022 hanya ditandatangani ketua dan wakil Ketua DPRD Kapuas.
“Kami belum tahu persis apa alasannya kepala daerah tidak menghadiri paripurna ini beserta hampir sembilan puluh persen jajaran perangkat daerah kita,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kapuas H Darwandie dalam rapat paripurna.
Padahal lanjur Darwandie, proses pembahasan KUA-PPAS nomal dilaksanakan, mulai dari rapat kerja di komisi sampai dengan singkronisasi bersama tim anggaran pemerintah daerah.
“Tapi kita tetap harus tandatangani kesepakatan KUA-PPAS ini. Tanpa ditandatangani dan dihadiri kepala daerah, tidak masalah,” ujar Darwandie.
“Karena yang butuh dokumen ini adalah pemerintah daerah dalam rangka untuk menyusun RAPBD perubahan tahun anggaran 2022,” tegasnya.
Ketidakhadiran pihak Pemkab Kapuas dalam rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS tersebut, diduga buntut dari ditolaknya usulan kontrak tahun jamak untuk kegiatan peningkatan jalan.