bakabar.com, KUALA KAPUAS - Dibentuk tahun 2022, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kapuas menangani puluhan kasus kekerasan.
Kepala UPTD PPA Kapuas, Meryanty mengatakan, sejauh ini ada 51 kasus yang ditangani. Di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 10 kasus, persetubuhan 19 kasus.
Kemudian pelaku anak 16 kasus, pencabulan anak 4 kasus dan 2 kasus penelantaran.
Dari 51 kasus kekerasan perempuan dan anak tersebut, sebanyak 46 kasus telah selesai ditangani.
"Jadi, selama tahun 2022 sejak UPTD PPA Kapuas dibentuk, kami telah menangani 46 kasus dan sisanya 4 kasus masih dalam proses penyelesaian," ucapnya, Selasa (6/12).
Meryanty bilang, dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, UPTD PPA bertugas memberikan beberapa pelayanan kepada masyarakat.
"Seperti pelayanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan medis dan pelayanan pendampingan korban," katanya.
Meryanty pun mengapresiasi masyarakat yang telah mempercayai pihaknya dalam memberikan pelayanan mulai dari pengaduan hingga pendampingan korban.
"Kami juga apresiasi kepada masyarakat. Karena masyarakat sekarang lebih aware dan percaya kepada kami serta mau melaporkan setiap ada kejadian," pungkasnya.