bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri akan mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
“Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut,” kata Agus di Mabes Polri, Senin (26/6).
Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Usut Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun
“Nanti mudah-mudahan bisa (kita) buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana,” sambungnya.
Di samping itu, Agus juga mengatakan saat ini pihaknya bersama Kementerian Koordinator Polhukam juga akan membentuk tim guna menyelesaikan polemik tersebut.
Mantan Kabaharkam Polri itu juga menjelaskan pihaknya akan memulai penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dari pelapor, saksi hingga para ahli terkait dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Presiden Bantah Ponpes Al Zaytun Dibekingi Orang Istana
Bahkn ia akan melibatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) dari Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta tokoh-tokoh agama dalam pemeriksaan saksi.
“Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak Yayasan ponpes Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut,” tutur Agus.