Polemik Al-Zaytun

Bareskrim Polri Bakal Usut Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri bakal mengusut dan menindaklanjuti laporan polisi dalam kisruh ajaran pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mengusut dan menindaklanjuti laporan polisi dalam kisruh ajaran pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Terutama laporan polisi yang mempersangkakan bahwa ponpes Al Zaytun melakukan penistaan agama.

“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Kabareskrim Polri Agus Andrianto seperti dikutip, Senin (26/6).

Baca Juga: Hasil Ijtima Ulama Bogor: Ajaran Ponpes Al Zaytun Sesat!

Agus menerangkan pihaknya telah mengantongi laporan polisi yang diadukan Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6) kemarin.

Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri.

“Iya kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kasus Ponpes Al Zaytun Diserahkan ke Pemerintah Pusat

Maka pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi dan keterangan ahli untuk melengkapi konstruksi perkara. Terutama kesaksian ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” jelasnya.

Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner