bakabar.com, JAKARTA – Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki plat nomor untuk memudahkan identifikasi armada, sekaligus memudahkan jika terjadi kasus kecelakaan.
Di Indonesia sendiri, plat nomor atau tanda nomor kendaraan (TNKB) memiliki warna berbeda, tidak hanya hitam mungkin sering melihat ada plat nomor warna putih, kuning, merah dan juga hijau.
Saat ini ada empat warna plat nomor kendaraan yang dibedakan berdsarkan jenis dan fungsinya, seperti tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan Kepolisian tersebut berisi Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yaitu putih, hijau, kuning dan merah.
Nah, mungkin masih banyak yang belum mengetahui arti dari warna plat nomor yang ada di Indonesia:
1. Pelat Nomor Putih
Pelat nomor kendaraan yang berwarna putih dengan tulisan warna hitam diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk perseorangan dan badan hukum.
Selain itu, pelat nomor putih juga dipakai untuk perwakilan negara asing (PNA) atau kedutaan besar dan badan internasional.
2. Pelat Nomor Hijau
Pelat nomor hijau dengan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan tiket bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelat Nomor Kuning
Pelat kendaraan bermotor dengan warna kuning dan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik.
4. Pelat nomor merah
Pelat kendaraan bermotor warna merah dan tulisan putih berarti digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah.