apahabar com, JAKARTA – Saat ini sebagian pengendara masih banyak yang menggunakan lampu hazard ketika hujan deras, alasannya karena jarak pandang terbatas.
Ketika jarak pandang terbatas, tidak sedikit dari para pengemudi kendaraan menggunakan lampu hazard sebagai isyarat atau informasi untuk pengendara di belakangnya.
Padahal penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan, hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
“Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat itu benar. Tetapi tidak semua sepakat kalau kondisi hujan itu merupakan kondisi darurat,” ujar Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SCDI) kepada apahabar, Minggu (18/9).
Untuk itu, ia menekankan pentingnya masyarakat memahami arti sebenarnya dari kondisi darurat atau bahaya itu sendiri.
“Yang dimaksud dengan kondisi darurat atau bahaya adalah saat kondisi kendaraan dalam keadaan tidak berjalan. Jadi, kalau kendaraan masih dalam kondisi berjalan artinya tidak darurat,” tukasnya.
Meski begitu, pria berkacamata ini juga mengakui, bahwa ketika hujan deras membuat jarak pandang pengemudi menjadi terbatas.
Namun, ada cara yang lebih tepat untuk memberi isyarat untuk pengendara di belakang dan ketika jarak pandang pengemudi sudah sangat terbatas.
“Kalau tujuannya (pemakaian lampu hazard) untuk memberi info ke pengendara dibelakang, cukup pakai lampu senja saja. Kalau menurut pengemudi visibilitas sudah sangat terbatas, maka cari tempat berhenti yang aman dan terdekat," terang pakar Road Safety ini.