bakabar.com, MARTAPURA – Kenaikan tarif PT Air Minum Intan Banjar banyak dikeluhkan pelanggan, khususnya pada tarif beban minimum pemakaian tetap 10 kubik air.
Kendati demikian, pihak PT AM Intan Banjar tidak menutup kemungkinan adanya perubahan tarif air jika atas permintaan para komisaris pemegang saham.
“Kami ini hanya sebagai operator, jadi tergantung permintaan dalam rapat RUPS [rapat umum pemegang saham]. Kalau kami siap saja,” ujar Direktur Umum PT AM Intan Banjar, H Abdullah Saraji usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Banjar, Selasa (13/9).
Ada tiga pemegang saham PTAM Intan Banjar, yakni Pemkab Banjar 51,51 persen, Pemkot Banjarbaru 39,32 persen, dan Pemprov Kalsel 9,17 persen.
Disinggung, apakah dalam waktu dekat ada rencana mengadakan RUPS terkait tarif air minum, Abdullah Saraji bilang pihaknya akan menjadwalkan RUPS namun waktunya belum bisa dipastikan.
“Kita lihat perkembangan nanti, kami rapatkan dulu. Intinya kami meminta kebijakan dari pemegang saham dan siap [menjalankan] apapun keputusannya,” tutur Saraji.
Sementara, Ketua Komisi II M Zaini mengaku ia terkejut atas banyaknya keluhan pelanggan di tengah naiknya harga BBM.
“Menurut saya waktunya kurang tepat, sehingga ini perlu dievaluasi atau ditunda saja dulu,” ujar politisi PKB ini.
Saidan Pahmi, anggota Komisi II menambahkan, dalam RDP tadi pihaknya meminta melalui jajaran PTAM Intan Banjar agar para pemegang saham segera menggelar RUPS luar biasa.
“Supaya mereview ulang kebijakan penyesuaian (kenaikan) tarif air. Terkait kapan waktunya, pihak PTAM yang menentukan waktunya yang tepat terkait kesiapan anggota RUPS,” pungkasnya.
Sebelumnya, sesuai hasil rapat RUPS pada Mei 2022 lalu disepakati penyesuaian tarif naik 20 persen
Kelompok I Rp42 ribu per 10.000 liter.
Kelompok II Rp90 ribu per 10.000 liter.
Kelompok III Rp115 ribu per 10.000 liter.
Polemik Tarif Air PTAM Intan Banjar di Tengah Harga BBM Naik
Bagi kelompok I jika pemakaian melebihi 10 kubik maka tarif selanjutnya mengikuti kelompok II yakni Rp9 rupiah perliter atau Rp9.000 per satu kubik.
Pun demikian bagi kelompok II, jika penggunaan air melebihi 10 kubik maka tarif selanjutnya mengkuti kelompok III yakni Rp11.500 per satu kubik.
Yang banyak dikeluhkan pelanggan adalah, biaya minimum pemakaian tetap 10 kubik perbulan. Sehingga, digunakan atau tidak digunaka maka tetap harus bayar sesuai tarif tiap kelompok tersebut.
Pihak PTAM Intan Banjar menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut menyesuaikan biaya pengeluaran operasional, setelah adanya kenaikan air curah dan aksesoris untuk pemeliharaan berkala.
Untuk membeli air curah saja perbulannya mencapai 3,2 miliar. Rinciannya, Rp1,5 miliar membeli air curah ke Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Banjarbakula, dan Rp1,7 miliar ke Drupadi Intan Banjar.
“Permasalahan yang dihadapi perusahaan, pengeluaran untuk operasional mecapai Rp145,2 miliar pertahunnya, sedangkan pemasukan Rp125,3 miliar. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp19,8 miliar pertahun atau Rp1,5 miliar perbulannya,” ujar Dirut PTAM Intan Banjar Syaiful Anwar saat sosialisasi penyesuaian tarif, Rabu (29/6) lalu.
Penyesuaian tarif agar perusahaan dalam kondisi full cost recovery (FCR), dimana biaya operasional dapat ditutup oleh pendapatan operasional,” sambung Syaiful.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif juga bemengacu pada Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Serta keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.4/0660/KUM/2021 tentang penetapan besaran tarif batas atas dan bawah air minum kabupaten/kota se-Kalsel.