bakabar.com, KUALA KAPUAS – Tak sedikit desa di Kabupaten Kapuas, Kalteng, mengusulkan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) kepada pemerintah daerah setempat.
Namun karena keterbatasan anggaran di Dinas Perhubungan Kapuas, usulan tersebut urung dilakukan.
“Iya, usulan dari desa banyak, cuma kemampuan anggaran kami hanya bisa untuk membayar tagihan rekening listriknya saja. Sedangkan untuk pemeliharannya, kami tidak bisa,” kata Kepala Dishub Kapuas Vitrianson di Kuala Kapuas, Jumat (12/2).
Menurut mantan Kadisdik Kapuas ini, pihaknya memang pernah membuat kesepakatan terkait PJU dengan pihak desa, tapi tidak secara tertulis.
“Jadi, kesepakatannya, kami Dinas Perhubungan yang membayar tagihan listrik PJU-nya, sedangkan pemeliharannya pihak pemerintah desa,” ujarnya.
Meski begitu, ternyata ada dua desa yang sepakat atas hal tersebut yaitu Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang dan Desa Menyahi Kecamatan Mantangai.
“Desa Bungai Jaya dan Desa Menyahi, mau kalau pemeliharaan PJU bagian mereka, yang membayar tagihan listriknya nanti kami,” terang Vitrianson.
Ditambahkan Kadishub Kapuas, untuk biaya pemeliharaan PJU pihak pemerintah desa dapat menggunakan anggaran desanya.