bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan rencana merger atau penggabungan dua bank milik MNC Group yakni MNC Bank dan bank milik Lippo Group yakni PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU).
Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner OJK, di Jakarta, Senin (27/2) menjelaskan hal itu.
"Terkait dengan merger dua bank yakni Bank MNC dan Bank Nobu, mereka sudah mengajukan rencana merger sebelum deadline pada 2022,” katanya.
Dian mengatakan rencana merger itu sedang berproses, dan sudah terdapat realisasi dari tahapan-tahapan rencana tersebut. Menurut Dian, langkah merger kedua bank dari konglomerasi besar sekelas MNC dan Lippo itu akan menjadi langkah yang baik karena akan membentuk ekosistem yang kuat.
Baca Juga: Debt Collector, OJK: Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan
"Saya lihat ini bagus sekali ya MNC bergabung dengan Nobu. Mereka ekosistemnya juga kuat, sudah mendukung," ujar dia.
Dia mengatakan aksi merger tersebut bukan lagi dilangsungkan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum bank Rp3 triliun, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
"Berarti isunya bukan lagi memenuhi Rp3 triliun tapi ngobrol-nya merger dan ini akan memperkuat kedua usaha ini yang saya kira kita sama-sama tahu MNC dan Lippo ini dua grup yang sudah kuat," kata dia.
Baca Juga: Dorong Kepercayaan BUMDes, Mendes: Harus Ada Pendampingan OJK
OJK berkeyakinan bahwa ke depan Bank MNC dan Bank Nobu dapat bersinergi secara baik. Kedua bank tersebut juga sama-sama memiliki komitmen yang jelas untuk merger sehingga akan melahirkan bank dengan kapasitas yang lebih kuat.
“Komitmennya sudah jelas dan sudah ada timnya jadi tak akan mundur dan mereka juga aka terus mempercepat merger ini sehingga hadir menjadi bank yang lebih kuat lagi," pungkasnya.