bakabar.com, BANJARMASIN – Sesuai arahan pusat, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III semestinya berlaku di Banjarmasin mulai hari ini, Rabu (21/7). Namun begitu Wali Kota Ibnu Sina baru akan merapatkannya sore nanti.
Rapat bakal melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Mereka sepakat untuk menerjemahkan dulu arahan dari Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN).
"Karena menurut informasi itukan Banjarmasin masuk ke level III PPKM ya. Kita coba terjemahkan untuk kita evaluasi," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Pembahasan, kata dia, akan menghasilkan sederet mekanisme yang diterapkan Banjarmasin di PPKM level III.
ESOK Banjarmasin PPKM Level III, Siap-Siap Sekolah Daring Lagi
"Ada hal hal yang sifatnya nanti kegiatan ekonomis, mal dan tempat ibadah seperti apa," ucapnya.
Lebih rinci, jika PPKM status level III Banjarmasin diberlakukan maka belajar tatap muka (PTM) dihentikan-dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Sekolah harus online dan rumah ibadah tidak dibuka. Itu sesuai ketentuan soal PPKM," tegasnya.
Namun Ibnu mengisyaratkan jika ibu kota Kalsel tak perlu menerapkan PPKM darurat serupa Jawa-Bali.
Banjarmasin, kata dia, hanya perlu memberlakukan PPKM skala mikro secara ketat.
"Mudah-mudahan hasilnya sore ini," tuturnya.
Untuk masyarakat pahami, KPC-PEN merilis daftar daerah yang mesti memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, salah satunya Banjarmasin.
Sebabnya, pemerintah mengategorikan ibu kota Kalsel dalam status level III atau dalam situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas.
Sesuai pedoman KPC-PEN, PPKM tersebut mestinya diberlakukan mulai hari ini 21 hingga 31 Juli mendatang. Selain Banjarmasin, data KPC-PEN menyebut terdapat 61 kabupaten-kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM. Ada juga Banjarbaru.
Sejumlah media massa nasional sebelumnya mendefinisikan PPKM level III tak ubahnya PPKM darurat.
Yang mana kegiatan masyarakat diawasi secara ketat untuk menekan penularan Covid-19. Dilihat dari dua faktor besar; laju penularan, dan kesiapan daerah.
Laju penularan sendiri diukur tiga hal. Yakni jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Ada empat level PPKM. Level 3, seperti dikatakan Menteri Kesehatan Budi Sadikin, 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Lantas, bagaimana dengan Banjarmasin?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: