Kalteng

Bangunan Sarang Walet Diduga Tak Miliki IMB, Satpol PP Kapuas Berikan Peringatan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Kapuas, Kalteng memberikan peringatan kepada pemilik…

Featured-Image
Sebuah bangun ruko atau sarang burung walet yang baru dibangun di Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas, Kalteng. Foto-apahabar.com/Irfan

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Kapuas, Kalteng memberikan peringatan kepada pemilik salah satu bangunan sarang burung walet di Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas yang diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini berdasarkan temuan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas saat mengecek bangunan tersebut, Selasa (29/9).

“Bangunan ruko atau sarang walet itu tidak memenuhi ketentuan dan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin di Kuala Kapuas, Rabu (30/9).

Menurut Syahripin, jarak ruko/sarang walet dari pemukiman warga minimal 50 meter, tidak boleh dekat kantor, perumahan, sekolah dan rumah ibadah.

Kemudian harus memiliki izin mendirikan bangun dan izin lingkungan. “Namun dari hasil temuan kami bangunan itu tidak ada IMB dan izin lingkungan,” ujarnya.

Karenanya, Satpol PP dan Damkar Kapuas pun memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan walet tersebut dan meminta agar segera menghentikan pembangunan.

“Surat teguran dan peringatan kita kirimkan hari ini kepada pemilik bangunan itu. Apabila tetap melanjutkan pembangunan maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tegas Syahripin.



Komentar
Banner
Banner