bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemerintah resmi menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan pesawat udara. Termasuk di Balikpapan.
Dasarnya, Surat Edaran terbaru bernomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pantauan bakabar.com, Rabu (9/3), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pun telah menerapkannya. Sehingga para pelaku perjalanan domestik yang telah vaksin dosis ke dua atau booster bisa langsung melakukan perjalanan.
“Untuk syarat perjalanan domestik bagi yang sudah vaksin dosis dua atau tiga sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes PCR dan antigen lagi,” kata Retno, Humas Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan kepada media ini.
Meskipun demikian, situasi di Bandara SAMS Sepinggan masih banyak penumpang yang belum mengetahui hal tersebut. Sehingga masih banyak dari mereka yang tetap membawa hasil tes antigen maupun PCR.
“Iya masih ada mas yang bawa,” ujarnya.
Salah seorang penumpang bernama Rahman mengatakan dirinya baru mengetahui aturan tersebut hari ini. Sehingga hasil tes antigen yang ia lakukan kemarin mau tak mau tetap dibawanya.
“Ya enggak apa-apa, kan aturannya baru hari ini sementara tesnya sudah kemarin, jadi ya dibawa saja buat jaga-jaga,” ungkap penumpang tujuan Jakarta ini.