bakabar.com, KUKAR - Tega. Seorang pria berinisial LD (35) merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Korban sebut saja Melati, ia dirudapaksa pamannya sendiri pada Sabtu lalu (18/6).
Pelaku yang merupakan warga Sungai Kunjang, Kota Samarinda melakukan aksinya saat salah seorang anggota keluarga korban baru-baru saja meninggal dunia.
Sehingga seluruh anggota keluarga pun berkumpul di rumah korban yakni di Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Sabtu (18/6) malam lalu di rumah korban,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki.
“Karena saat itu sedang berduka dan seluruh keluarga berkumpul, termasuk pelaku," jelasnya.
Saat itu pelaku tengah menonton film horor di handphone sambil duduk di depan rumah Melati. Kemudian Melati datang menghampiri LD. Keduanya pun nonton bareng film horor tersebut.
"Ketika itu mereka nonton bareng, sambil pelaku memegang kepala serta pundak korban. Dan tidak lama, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Serta berjanji akan memberi uang Rp50 ribu kepada korban," jelas Basuki.
Karena tak paham maksud LD. Melati pun ikut ke kamar. Hingga akhirnya, LD pun berhasil membuka celana dan merudapaksa keponakannya tersebut.
"Setelah melakukan hal tersebut, pelaku bersikap seperti biasa. Bahkan uang Rp50 ribu yang dijanjikan, juga tidak diberikan kepada korban," jelasnya.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban mengeluh sakit esok harinya. Ibu korban yang mengetahui kemaluan korban kesakitan pun kemudian menanyakannya. Melati pun menceritakan apa yang dilakukan pamannya.
Tak terima, ibu korban langsung melapor kejadian ini ke Polsek Muara Muntai. “Ibunya datang setelah mendapatkan laporan. Malam harinya pelaku kami amankan," tuturnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Samarinda. Sehingga diduga kuat pelaku memiliki kelainan atau seorang pedofil.
"Iya, pelaku ternyata residivis kasus asusila juga di Samarinda, dan setelah bebas malah melakukan lagi. Ada kemungkinan pelaku memiliki kelainan seks," urainya.
Pelaku pun dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) atau Pasal 76E ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Untuk barang bukti, kita amankan pakaian dan pampers korban," tandasnya.