Hot Borneo

Baliho Parpol dan Bacaleg Bermunculan, Bawaslu Tabalong Sampaikan Imbauan

Menjelang pemilihan umum 2024 bermunculan baliho-baliho dan spanduk partai politik dan bakal calon legislatif di Kabupaten Tabalong.

Featured-Image
Kantor Bawaslu Kabupaten Tabalong di Jalan Dandung Suchrowardi di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Baliho dan spanduk partai politik dan bakal calon legislatif di Kabupaten Tabalong bermunculan menjelang Pemilu 2024. 

Baliho dan spanduk tersebut tidak hanya terpampang di kawasan perdesaan, tetapi juga di wilayah perkotaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan, mengatakan, sepanjang tidak memuat ajakan memilih dan memuat visi misi,  keberadaan baliho atau spanduk tersebut diperbolehkan.  

" Yang kami lihat pemasangan baliho atau spanduk tersebut hanya bagian dari sosialisasi partai politik maupun bacaleg," katanya, Kamis (13/7).

Baca Juga: Komitmen PDIP HSU Jelang Pemilu 2024: Bantu Masyarakat di Sektor Pertanian

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan di Pembatuan Banjarbaru, Korban Ditemukan Tanpa Busana

Meski demikian, lanjut Hirsan,  pemasangan baliho maupun spanduk tersebut hendaknya tidak mengganggu keindahan kota.

"Juga tidak menghalangi rambu-rambu lalu lintas di setiap persimpangan jalan," imbuhnya.

Jika baliho atau spanduk tersebut dipasang di papan reklame milik pemerintah atau perorangan, fia menyebut si pemasang harus meminta izin kepada pemiliknya.

Selain itu, baliho dan spanduk tidak boleh dipasang di tempat ibadah.

"Yang jelas baliho parpol dan bacaleg tidak boleh dipasang di tempat-tempat ibadah dan juga sekolahan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner