bakabar.com, TANJUNG - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Tabalong diduga sengaja dirusak.
Di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, misalnya. Ada dua baliho calon anggota DPRD kabupaten dirusak di bagian wajah. Kemudian di pertigaan Tanta, terlihat APK calon DPRD Provinsi Kalsel dirusak atau sobek bagian nama.
Namun, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, mengaku belum menerima laporan terkait hal tersebut.
"Hingga saat ini kami belum ada menerima laporan terkait perusakan APK tersebut," katanya, Senin (18/12).
Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan, Langsung Diantar ke Rumah Duka
Dia menegaskan jika APK dirusak dengan sengaja, pelakunya bisa diancam pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak maupun menghilangkan APK peserta pemilu.
"Apabila ditemukan oknum yang merusak APK peserta pemilu bisa terancam pidana sesuai Pasal 280 ayat (4) UU pemilu," ingat Mahdan.
Baca Juga: Hari Ke-21 Kampanye: Ganjar ke Wonosobo, Mahfud ke Padang
Untuk sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 UU pemilu, bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Menurutnya, pengawasan APK memang menjadi tanggung jawabnya. Selain konten APK, pengawasan juga meliputi titik-titik pemasangan yang diperbolehkan.
"Untuk mencegah terjadinya perusakan APK peserta pemilu, kita secara berjenjang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan APK tersebut," terang mantan wartawan ini.
"Kami juga mengimbau masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri dan tidak terpancing melakukan perusakan APK," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengawasan Bawaslu Tabalong beserta jajarannya hingga di desa, APK yang rusak di Kecamatan Jaro berjumlah 17, Kecamatan Tanjung 10, Kecamatan Kelua, Kecamatan Tanta dan Kecamatan Murung Pudak masing-masing delapan.
Kemudian di Kecamatan Banua Lawas ada enam, dua di Kecamatan Haruai, satu di Kecamatan Bintang Ara, dan masing-masing empat baliho di Kecamatan Muara Uya dan Kecamatan Pugaan.