bakabar.com, JAKARTA – Jamur enoki yang dipasok dari Korea Selatan dianggap menjadi sumber penyebaran infeksi bakteri Listeria. Hal itu terungkap dari hasil pengujian laboratorium.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP), Dr Ir Agung Hendriadi MEng, mengatakan sampel jamur ini telah dilakukan pengujian di laboratorium PT Sarawati Indo Genetech.
Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP.
Hasil pengujiannya, terdapat 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteriL. monocytogenes dengan kisaran 1,0×104 hingga 7,2×104 colony per gram.
“Ini melewati ambang batas,” ujar dia seperti dilansir kompas.com.
Oleh sebab itu, berdasarkan UU pangan No 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018, Badan Ketahanan Pangan (BKP) mengambil langkah-langkah sebagai berikut.
1. Produk ditarik dan dimusnahkan
BKP memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.
Perintah ini telah ditetapkan melalui Surat Kepala BKP kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables tertanggal 18 Mei 2020, tentang penarikan produk.
Serta, Agung mengatakan, pemusnahan sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kilogram, dilakukan pada tanggal 22 Mei dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi. Pada pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP.
2. Pengawasan produk jamur enoki asal Korea Selatan
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) semua daerah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap jamur enoki asal Korea Selatan.
Perintah pengawasan ini juga telah dikirimkan melalui surat Kepala BKP kepada kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia.
Selain itu, Badan Karantina Pertanian juga diminta untuk melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asa Korea Selatan tersebut.
3. Notifikasi kepada produsen
Menindaklanjuti kontaminasi yang membahayakan ini, negara produsen telah dikirimkan notifikasi agar dilakukan corrective action.
4. Pendaftaran produk
Agar aman dan dapat dicermati oleh masyarakat, maka importir jamur enoki diminta agar mendaftarkan produknya ke OKKPP.
5. Masyarakat perlu cermat
Perihal konsumsi jamur enoki ini oleh masyarakat. Badan Ketahanan Pangan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
“Pilih pangan yang sudah terdaftar atau ditandai dengan nomor PSAT,” ujar dia.
6. Mengimbau pelaku usaha
Agung berkata, kepada pelaku usaha jamur enoki ini, upayakan praktik sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan,” jelas dia.
Pisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.(Kps)
Editor: Aprianoor