News

Bakal Diperiksa, Putri Candrawathi Masih Cek Kesehatan di Mabes Polri

apahabar.com, JAKARTA – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di Mabes Polri.

Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan saat ini, masih dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri. Proses selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik.

"Hari ini memang sudah dijadwalkan pemeriksaan ibu PC atau klien kami. Ibu PC saat ini, sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu jadi bu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

Terkait dengan pemeriksaan kesehatan Putri, Arman mengatakan kepada Awak Media untuk menunggu keterangan lebih lanjut.

"Kami mohon agar pemeriksaan ini berjalan lancar rekan media tetap menunggu. Soal sakit sudah beberapa hari diperiksa dan kami juga sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya.

Sebagai informasi, istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinnya disebut ikut serta dalam skenario penembakan yang disusun oleh Irjen Sambo.

Putri dinyatakan terlibat dan berperan sebagai pembuat laporan palsu dan juga mengajak ajudan lainnya untuk ikut dalam perencanaan pembunuhan.

Putri menjadi tersangkat kelima, bersama dengan 4 orang lainnya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang kode etik, pagi tadi. Hasil persidangan tersebut menyatakan bahwa ia terbukti melanggar etika dengan melakukan perbuatan tercela.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri Komisaris Jenderal Pol Ahmad Dofiri. Sidang juga dihadiri 15 orang yang menyatakan kesaksiannya.

Ferdy menerima sanksi, yaitu penempatan khusus selama 21 hari, serta pemberhetian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pada kesempatan yang sama, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya dari Polri.

Terkait dengan hal tersebut, Pengacara PC, Arman Hanis menyatakan upaya banding tersebut masih dalam proses.

"Itu semua masih dalam proses," tutupnya. (Gabid/Foto BS)



Komentar
Banner
Banner