Hot Borneo

Bakal Digusur, Pedagang di Jalan Irigasi Martapura Minta Kebijakan

apahabar.com, MARTAPURA – Akan segera digusur, pedagang di Jalan Irigasi di Kelurahan Tanjung Rema Darat, Martapura,…

Featured-Image
Sejumlah warung di Jalan Irigasi Kelurahan Tanjung Rema Darat yang akan digusur, karena berdiri tanpa izin di atas lahan fasilitas umum. Foto: apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Akan segera digusur, pedagang di Jalan Irigasi di Kelurahan Tanjung Rema Darat, Martapura, meminta kebijakan Pemkab Banjar.

Sedianya surat pemberitahuan penggusuran sudah dilayangkan Satpol PP Banjar di pertengahan Mei 2022.

Dalam surat itu, pedagang diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunan warung di sekitar jalan tersebut, tepatnya di dekat lapangan mini soccer.

Adapun alasan penggusuran adalah bangunan warung berdiri tanpa izin di atas lahan fasilitas umum milik Pemkab Banjar.

Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun bakabar.com, Satpol PP bakal menggusur warung-warung tersebut, Senin (30/5).

Namun ditunggu sampai sore, belum terlihat penggusuran lantaran dapat somasi dari advokat perwakilan pedagang.

“Sebenarnya rencana penggusuran akan menyakiti rakyat kecil. Apalagi berjualan menjadi satu-satunya mata pencarian kami,” papar Hamnah, salah seorang pedagang.

Demikian pula yang dirasakan Warkiah. Hasil berjualan pakan ternak dan beras telah menjadi penopang utama keluarga, mengingat sang suami hanya buruh serabutan.

“Suami saya cuma perkerja bangunan kasar. Itu pun tidak setiap hari mendapat kerjaan. Hasil jualan ini hanya cukup untuk makan dan sekolah anak saja,” jelas Warkiah.

Sedangkan pedagang lain merasa heran, karena hanya warung-warung di sekitar lapangan mini soccer yang diharuskan dibongkar.

“Kalau memang mau menggusur, seharusnya sepanjang Jalan Irigasi supaya tidak tebang pilih,” sahut pedagang sayur yang biasa dipanggil Mama Siska ini.

Alasan Salah Ketik

Di sisi lain, advokat Hindarno dan Rekan sudah melayangkan somasi kepada Satpol PP Banjar untuk menentang penggusuran itu.

“Faktanya secara administrasi, surat peringatan dari Satpol PP kepada pedagang tersebut cacat hukum,” ungkap Hendarno.

Dijelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang dijadikan dasar hukum oleh Satpol PP, juga tidak tepat.

“Perda tersebut tentang laporan pertanggung jawaban anggaran pendapatan Pemkab Banjar, bukan tentang Ketertiban Sosial. Artinya objek hukum salah, Perda yang disampaikan keliru,” tegas Hendarno.

Pun merujuk Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Derah Irigasi Riam Kanan, kewenangan Irigasi Riam Kanan, termasuk di Jalan Irigasi di Martapura, berada di tangan Pemprov Kalimantan Selatan.

“Ini bukan kewenangan Pemkab Banjar. Kalau pun pedagang memang harus dipindah, pemerintah harus memberikan solusi oleh pemerintah,” cecar Hendarno.

Dikofirmasi secara terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Banjar, Yusi Ansyari Nihe, menjelaskan pembongkaran ditunda untuk mempelajari materi somasi.

“Kami sudah bertemu dengan para pedagang dekat mini soccer dan mereka sepakat membongkar sendiri. Kami siap membantu pembersihan, tetapi ditunda karena upaya somasi dari pihak advokat,” sahut Yusi.

Terkait objek hukum dalam Perda yang dijadikan landasan surat penggusuran, Yusi mengakui telah terjadi kesalahan pengetikan.

“Tulisan Perda Nomor 10 Tahun 2017 itu seharusnya Perda Nomor 10 Tahun 2007, karena terjadi salah pengetikan,” tandas Yusi.



Komentar
Banner
Banner