DPRD Tanah Bumbu

Bahas Mekanisme Izin Mendirikan Bangunan, DPRD Gelar Rapat Gabungan

apahabar.com, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Gabungan Komisi terkait mekanisme perizinan mendirikan bangunan di…

Featured-Image
Anggota DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan terkait mekanisme perizinan perumnas dan bangunan. Foto-DPRD Tanah Bumbu/Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Gabungan Komisi terkait mekanisme perizinan mendirikan bangunan di Jalan Lingkar Batulicin.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady. Hadir dalam rapat antara lain, anggota komisi serta perwakilan Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Damkar.

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (9/6) untuk menyikapi masalah sebagian warga yang mendirikan bangunan, tetapi dianggap melanggar aturan.

Sekretaris Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Al-Idrus, mengatakan ada beberapa perumahan di kawasan Jalan 30 Batulicin yang didirikan sangat dekat dengan badan jalan.

“Untuk masalah di Perumnas, kita tidak menghalangi orang yang ingin usaha developer. Di sini tujuannya bagus, tapi kita harus tetap memperhatikan lingkungan. Dan tolong sebelum memberikan izin ada kajian terlebih dahulu,” pintanya.

Ia pun meminta kepada dinas terkait, khususnya Satpol PP dan Damkar agar melakukan tindakan terkait permasalahan di Jalan Lingkar 30.

Ia ingin pemerintah daerah memberikan arahan, pemberitahuan dan tindakan kepada masyarakat tentang bangunan di sana.

“Jangan sampai pemerintah daerah ini seolah-olah menjebak masyarakat dengan tidak adanya teguran dan tindakan,” ujarnya.

Said Ismail juga meminta agar pemerintah melalui dinas terkait supaya lebih agresif dalam penanganan hal ini.

“Jangan menunggu keluhan dan laporan dari masyarakat serta menunggu untuk dipanggil ke DPRD terlebih dahulu, namun harus atas inisiatif sendiri karena sudah pasti melihat dengan sendirinya bahwa ada bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah semestinya segera ambil tindakan jangan dibiarkan,” katanya.

Dinas Perkimtan melalui Kabid Perumahan, Edi Purwanto, pada saat gelar rapat memaparkan beberapa mekanisne terkait dengan perumahan yang permohonannya masuk ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Ia menerangkan jika perumahan tersebut dibawah 5 hektare, maka Dinas PU akan mengeluarkan fiktif premi. Itu merupakan salah satu syarat agar Dinas Perkimtan bisa mengeluarkan rekomendasi.

Jika luas diatas 5 hektare, maka akan keluar izin lokasi. Kemudian untuk yang 1 hektare selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup akan mengeluarkan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) dan ini juga merupakan salah satu syarat yang akhirnya akan dipakai oleh badan perizinan yang juga akan mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) .

Dengan terpenuhinya syarat tersebut akan ada surat izin pengesahan (Site Plan) dari perumahan itu sendiri. Selanjutnya pihak Perkimtan akan survei ke lapangan untuk memastikan site plan.

Apabila syarat-syarat yang disampaikan dinas terkait sudah terpenuhi barulah dikeluarkan rekomendasi bahwa perumahan tersebut bisa untuk dilanjutkan.

“Untuk perumahan pribadi langsung dengan site plan dalam bentuk bangunan, namun tetap akan dilakukan survei lokasi agar bisa meyakinkan dan merekomendasikan bahwa bangunan tersebut layak untuk diberikan izin bangunannya,” jelas Edi.

Kepala DLH Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, juga menyampaikan bahwa rencana lokasi kegiatan atau usaha harus sesuai dengan tata ruang.

“Ini merupakan catatan kemudian ada batasan luasan yang jika di lingkungan pedesaan atau perkotaan itu ada kewajiban yang harus dibeli oleh perusahaan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Adrianto Wicaksono, mengatakan dalam proses perizinan diberikan wewenang oleh kepala daerah untuk penandatanganan setiap perizinan yang masuk kemudian dilanjutkan ke dinas tekhnis, baik dari Perkimtan, DLH maupun PUPR untuk dibahas.

Selanjutnya setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas tersebut, kemudian diterbitkan izinnya berdasar pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk ditandatangani.

“Ini merupakan peran dari dinas perizinan, sesuai dengan prosedur pengurus izin terlebih dahulu masuk ke PMPTSP, selanjutnya akan diteruskan ke dinas terkait untuk diadakan tela’ah terhadap formulir itu. Kemudian akan keluar rekomendasi, setelah itu barulah dikeluarkan izinnya” beber Andrianto Wicaksono.

Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner