Pemkab Tanah Bumbu

Bahas Aset Daerah, DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja dengan BPKAD

apahabar.com, BATULICIN – menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Rapat dipimpin Wakil…

Featured-Image
DPRD Tanbu saat menggelar rapat kerja dengan BPKAD. Foto-DPRD Tanbu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN

menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, didampingi Ketua Komisi II, H Sayid Umar Al-Idrus, belum lama tadi.

Rapat yang membahas terkait dengan penguasaan aset daerah dan kerja sama pihak ketiga dalam pengelolaan aset daerah juga dihadiri Sekretaris BPKAD Tanah Bumbu, Dedy Bodin, Kabid Aset Ade Pebriady, Kepala UPTD PA Roosalina Salem dan staf.

Ade Pebriady memaparkan terkait pengelolaan aset, semua pencatatan aset daerah ada di BPKAD. Namun terkait pemanfaatan dan pengamanan BPKAD telah bersinergi dengan masing-masing SKPD, seperti anggaran yang mempunyai wewenang penuh yaitu pengguna anggaran melainkan kepala SKPD.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pengguna barang adalah kepala SKPD. Semua aset yang sudah tercatat dalam kartu inventaris barang SKPD itu merupakan tanggungjawab sepenuhnya oleh kepala SKPD,” bebernya.

Akan tetapi untuk proses seperti pemutasian atau penghapusan itu harus melalui BPKAD dalam hal sebagai pembantu bupati, karena pengelola barang kabupaten adalah sekda. Dengan alur dari BPKAD kepada sekda kemudian ke bupati untuk melakukan proses penghapusan atau pemusnahan maupun hibah.

Sedangkan tupoksi pengadaan, Ade, menyebut ada pada Perkimtan bagi SKPD yang melakukan pembelian tanah atau mendapat hibah dari masyrarakat untuk pihak ketiga, SKPD teknis tersebut langsung melakukan koordinasi dengan BPKAD.

“Jika SKPD melakukan pembelian, maka berkoordinasi dengan Perkimtan,” jelasnya.

Kepala UPTD PA Roosalina Salem mengatakan pada dasarnya retribusi dari Perda nomor 3 tahun 2018 meliputi retribusi sewa gedung, retribusi kendaraan, dan retribusi alat berat. Adapun yang termasuk pada retribusi gedung tersebut yaitu gedung Mahligai Bersujud (Kapet) dan gedung PKK.

Roosalina menambahkan pihaknya juga memiliki kerja sama dengan bank BPD tentang ATM atau kantor cabangnya. Kemudian untuk jenis kendaraan memiliki 3 buah bus dan untuk alat berat ada exavator, dozer, trailer, dan tanah yang lebih kepada pemanfaatan reklame.

Anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Bahsanuddin, menyarankan terkait dengan aset berupa alat berat yang berhubungan dengan Dinas PUPR agar dikembalikan pada Dinas PUPR tersebut.

Dalam rapat tersebut mendapat kesimpulan salah satunya yaitu aset yang dikelola dan dikuasai oleh pemda, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak berdasarkan hasil audit LHP tahun 2019 totalnya sekira 3 triliun.

Rapat juga dihadiri anggota Komisi II lainnya yakni H Bahsanuddin, H Boby Rahman, Wahyudi Ariswinarka, Tri Joko Iswanto, Harmanudin, Abdul Rahim dan Haris Fadilah.



Komentar
Banner
Banner